0811-7777-088 | menghitung PPh Pasal 21 | Jasa Konsultan Di Batam
Kesalahan Mapping Penghasilan dalam
menghitung PPh Pasal 21
Hasil penghitungan PPh Pasal 21
atas pegawai tetap setiap masa yang dilakukan oleh Pemotong Pajak sangat
bergantung pada penentuan kondisi subjektif dan objektif pegawai bersangkutan.
Kondisi subjektif terkait dengan kewajiban pajak yang melekat pada pribadi
Wajib Pajak seperti kepemilikan NPWP, status PTKP, jumlah tanggungan,
masa kerja, dan sebagainya. Sedangkan, kondisi objektif terkait dengan
penghasilan yang melekat pada pegawai tetap yang bersangkutan seperti jumlah
penghasilan dan jenis penghasilan yang selanjutnya dapat dikelompokkan menjadi
penghasilan teratur atau tidak teratur. Baik kondisi subjektif dan objektif
tersebut akan menentukan variabel penghitungan PPh Pasal 21 seperti dari sisi
tarif pajak dan penyetahuan penghasilan terkait setahun dan disetahunkan. Dalam
penulisan ini terbatas akan menyoroti satu hal terkait kesalahan mapping penghasilan
teratur dan tidak teratur yang dapat meyebabkan perbedaan hasil penghitungan
PPh Pasal 21 atas pegawai tetap.
Penghasilan Bersifat Teratur dan Tidak Teratur
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Adapun perbedaan keduanya berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut:
Penghasilan Bersifat Teratur dan Tidak Teratur
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Adapun perbedaan keduanya berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut:
Penghasilan
Teratur
|
Penghasilan
Tidak Teratur
|
penghasilan bagi pegawai tetap
berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun
yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh
pemberi kerja, termasuk uang lembur.
|
penghasilan bagi pegawai tetap
selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu
tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya
(THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya
dengan nama apapun.
|
Atas jenis penghasilan tersebut di atas (Teratur dan Tidak Teratur) akan tercermin dalam bukti potong 1721-A1 yang akan diterima pegawai tetap di masa pajak terakhir yang bersangkutan.
Berdasarkan potongan 1721-A1 di atas bahwa penghasilan teratur termapping dari angka 1 sampai dengan 6, sedangkan angka 7 merupakan pernghasilan tidak teratur.
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur
Berdasarkan petunjuk umum dan contoh penghitungan PPh Pasal 21 di Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2016 bahwa penghitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
Penghitungan masa atau bulanan yang
menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang untuk setiap Masa Pajak,
yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21, selain Masa Pajak
Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
Penghitungan kembali sebagai dasar
pengisian Form 1721 A1 atau 1721 A2 dan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang
untuk Masa Pajak Desember atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti
bekerja. Penghitungan kembali ini dilakukan pada:
Bulan di mana pegawai tetap
berhenti bekerja atau pensiun
Bulan Desember bagi pegawai tetap
yang bekerja sampai akhir tahun kalender dan bagi penerima pensiun yang
menerima uang pensiun sampai akhir tahun kalender
Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang
harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan
atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Perkiraan atas penghasilan yang
bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan
dikalikan 12 (dua belas).
Dalam hal terdapat tambahan
penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka perkiraan penghasilan yang akan
diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah
dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Apabila kepada pegawai tetap
diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari
raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya
dibayarkan sekali setahun atau periode lainnya , maka PPh Pasal 21 dihitung dan
dipotong dengan cara sebagai berikut:
dihitung PPh Pasal 21 atas
penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur
berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
dihitung PPh Pasal 21 atas
penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan
sebagainya.
selisih antara PPh Pasal 21 menurut
penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak
teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
Dalam hal pegawai tetap yang
kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun, namun baru mulai
bekerja setelah bulan Januari, maka PPh Pasal 21 atas penghasilan yang tidak
teratur tersebut dihitung dengan memperhatikan ketentuan mengenai Penghitungan
PPh Pasal 21 Bulanan atas Penghasilan Teratur.
Kasus Penghitungan PPh Pasal 21 atas Mapping Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur
Dengan konsep perbedaan penghitungan sebagaimana dimaksud di atas, kesalahan mapping akan dapat berakibat pada hasil penghitungan PPh Pasal 21, yang disebabkan oleh faktor Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 yang bersifat progresif. Perbedaan hasil penghitungan tersebut akan dibuktikan pada contoh kasus berikut:
Kasus 1
Budi (TK/0) telah bekerja sebagai pegawai tetap pada PT ABC sejak tahun 2014. Pada Bulan Januari 2017, Budi mendapatkan penghasilan berupa gaji sebesar Rp. 9.000.000,- dan lembur sebesar Rp 2.000.000,- . Kasus ini akan membandingkan perbedaan hasil PPh Pasal 21 yang terutang di bulan Januari 2017 apabila komponen penghasilan berupa lembur pegawai tetap dimapping kedalam penghasilan teratur atau tidak teratur. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lembur termasuk dalam pengertian penghasilan teratur.Berikut penghitungan PPh Pasal 21 :
Lembur dimapping ke Penghasilan Tidak Teratur
Kasus Penghitungan PPh Pasal 21 atas Mapping Penghasilan Teratur dan Tidak Teratur
Dengan konsep perbedaan penghitungan sebagaimana dimaksud di atas, kesalahan mapping akan dapat berakibat pada hasil penghitungan PPh Pasal 21, yang disebabkan oleh faktor Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 yang bersifat progresif. Perbedaan hasil penghitungan tersebut akan dibuktikan pada contoh kasus berikut:
Kasus 1
Budi (TK/0) telah bekerja sebagai pegawai tetap pada PT ABC sejak tahun 2014. Pada Bulan Januari 2017, Budi mendapatkan penghasilan berupa gaji sebesar Rp. 9.000.000,- dan lembur sebesar Rp 2.000.000,- . Kasus ini akan membandingkan perbedaan hasil PPh Pasal 21 yang terutang di bulan Januari 2017 apabila komponen penghasilan berupa lembur pegawai tetap dimapping kedalam penghasilan teratur atau tidak teratur. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, lembur termasuk dalam pengertian penghasilan teratur.Berikut penghitungan PPh Pasal 21 :
Lembur dimapping ke Penghasilan Tidak Teratur
DESKRIPSI
|
Sebulan
|
Setahun
(x12)
|
Keterangan
|
PENGHASILAN
BRUTO :
|
|||
Gaji
|
9.000.000
|
108.000.000
|
Penghasilan Teratur
|
Lembur
|
2.000.000
|
2.000.000
|
Penghasilan Tidak Teratur
|
Jumlah Penghasilan Bruto
|
11.000.000
|
110.000.000
|
|
PENGURANGAN
:`
|
|||
Biaya Jabatan
|
5.500.000
|
||
Iuran Pensiun/THT/JHT
|
|||
Jumlah Pengurangan
|
5.500.000
|
||
PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21 :
|
|||
Jumlah Penghasilan Netto
|
104.500.000
|
||
PTKP
|
54.000.000
|
||
PKP Setahun/Disetahunkan
|
50.500.000
|
||
PPh 21 Atas PKP
|
2.575.000
|
||
PPh 21
Terutang Bulan ini
|
347.500
|
Lembur dimapping ke Penghasilan Teratur
DESKRIPSI
|
Sebulan
|
Setahun
(x12)
|
Keterangan
|
PENGHASILAN
BRUTO :
|
|||
Gaji
|
9.000.000
|
108.000.000
|
Penghasilan Teratur
|
Lembur
|
2.000.000
|
24.000.000
|
Penghasilan Tidak Teratur
|
Jumlah Penghasilan Bruto
|
11.000.000
|
132.000.000
|
|
PENGURANGAN
:`
|
|||
Biaya Jabatan
|
6.000.000
|
||
Iuran Pensiun/THT/JHT
|
|||
Jumlah Pengurangan
|
6.000.000
|
||
PENGHITUNGAN
PPh PASAL 21 :
|
|||
Jumlah Penghasilan Netto
|
126.000.000
|
||
PTKP
|
54.000.000
|
||
PKP Setahun/Disetahunkan
|
72.000.000
|
||
PPh 21 Atas PKP
|
5.800.000
|
||
PPh 21 Terutang
Bulan ini
|
483.333
|
Berdasarkan Kasus 1 bahwa terdapat perbedaan hasil PPh Pasal 21 jika lembur dimapping ke penghasilan teratur atau tidak teratur dengan selisih sebesar Rp 135.883,-. Dengan asumsi bahwa PT ABC telah menghitung PPh Pasal 21 atas Budi (mapping ke penghasilan tidak teratur) dan SPT PPh 21 sudah dilaporkan ke kantor pajak, sehingga atas Rp 135.883,-. merupakan selisih kekurangan bayar PPh Pasal 21. Atas selisih kurang bayar tersebut makan PT ABC melakukan pembetulan dan menyetor pokok kekurangan bayar sebesar Rp 135.883,- dan sanksi administrasi kekurangan bayar berupa bunga sebesar 2% per bulan atas kekurangan bayar tersebut.
Kasus 2
Maman (TK/0) sebagai pegawai tetap telah bekerja pada PT ABC sejak tahun 2014. Pada Tahun 2016, setiap bulannya Maman mendapatkan penghasilan berupa gaji sebesar Rp. 3.000.000,-. Selain gaji, Maman juga mendapatkan insentif penjualan sebesar Rp 20.000.000,-. PPh 21 yang terutang akan dipotongkan dari penghasilan yang diterima Maman (gross method). Kasus ini akan membandingkan perbedaan hasil PPh Pasal 21 yang terutang setiap penghasilan apabila komponen penghasilan berupa insentif penjualan pegawai tetap dimapping ke penghasilan teratur atau tidak teratur. Kemudian akan menunjukkan pengaruhnya ke takehomepayyang diterima Maman. Berdasarkan PER - 16/PJ/2016 Insentif dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai Penghasilan Teratur diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja.
Masa
|
Gaji
|
Insentif
Penjualan
|
PPh 21
(Insentif Penjualan dimapping ke Tidak Teratur) |
PPh 21
(Insentif Penjualan dimapping ke Teratur) |
Januari
|
3.000.000
|
20.000.000
|
0
|
2.283.333
|
Febuari
|
3.000.000
|
20.000.000
|
0
|
2.283.333
|
Maret
|
3.000.000
|
20.000.000
|
0
|
2.283.333
|
April
|
3.000.000
|
20.000.000
|
0
|
2.283.333
|
Mei
|
3.000.000
|
20.000.000
|
0
|
2.283.333
|
Juni
|
3.000.000
|
20.000.000
|
0
|
2.283.333
|
Juli
|
3.000.000
|
20.000.000
|
0
|
2.283.333
|
Agustus
|
3.000.000
|
20.000.000
|
0
|
2.283.333
|
September
|
3.000.000
|
20.000.000
|
0
|
2.283.333
|
Oktober
|
3.000.000
|
20.000.000
|
0
|
2.283.333
|
November
|
3.000.000
|
20.000.000
|
0
|
2.283.333
|
Desember
|
3.000.000
|
20.000.000
|
27.400.000
|
2.283.337
|
Total
|
36.000.000
|
240.000.000
|
27.400.000
|
27.400.000
|
Berdasarkan hasil penghitungan di atas bahwa PPh Pasal 21 yang terutang setahun dengan kondisi insentif penjualan yang dimapping ke Penghasilan Tidak Teratur dan Teratur adalah sama. Namun setiap bulan terdapat perbedaan hasil. Setiap bulan kecuali Desember bila Insentif Penjualan dimapping ke Penghasilan Tidak Teratur maka tidak terdapat pajak yang terutang, sehingga Maman memperoleh takehomepay yang utuh yaitu sebesar Rp 23.000.000,-. Namun demikian, di penghitungan bulan Desember (masa pajak terakhir) terdapat PPh 21 yang terutang sebesar Rp 27.400.000,-, sehingga menyebabkan Maman tidak membawa uang sepeserpun bahkan berhutang ke perusahaan dikarenakan takehomepay Maman minus Rp 4.400.000,-. Berbeda halnya bila Insentif Penjualan dimapping ke Teratur, maka setiap bulannya termasuk masa pajak terakhir PPh 21 yang terutang cenderung stabil bahkan sama yaitu sebesar Rp 2.283.333. Dengan demikian, kesalahan mapping akan berakibat cukup fatal baik dari sisi perusahaan sebagai pemotong penghasilan yang berpotensi menanggung sanksi administrasi pajak atas kesalahan hitung dan sisi pegawai tetap yang berdampak pada penghasilan setelah pajak yang akan diterima (takehomepay).
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | menghitung PPh Pasal 21 | Jasa Konsultan Di Batam"
Post a Comment