0811-7777-088 | Tax Amnesty di Indonesia | Jasa Konsultan Di Batam
Jangan Tertinggal Tax Amnesty di
Indonesia
Belum tau amnesti pajak /
Pengampunan pajak ? mari kita pelajari bersama mengenai momentum yang luar
biasa ini.
Tax Amnesty di Indonesia ini menjadi moment yang besar karena efeknya langsung bisa
terasa dan terlihat jelas pada tebusan yang sudah tercapai.
Apa itu Tax Amnesty/Pengampunan Pajak ?
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Dalam aspek pengampunan pajak ini terdapat tiga aspek pokok yang perlu terlebih dulu perlu diketahui, karena tiga aspek tersebut akan berkaitan langsung dengan penyelesaian amnesti pajak. Tiga aspek tersebut mengenai Harta, Hutang, dan Tebusan. Penjelasan tiga aspek berikut dikutip langsung dari UU No.11 Tahun 2016Tentang Pengampunan Pajak.
Apa itu Tax Amnesty/Pengampunan Pajak ?
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Dalam aspek pengampunan pajak ini terdapat tiga aspek pokok yang perlu terlebih dulu perlu diketahui, karena tiga aspek tersebut akan berkaitan langsung dengan penyelesaian amnesti pajak. Tiga aspek tersebut mengenai Harta, Hutang, dan Tebusan. Penjelasan tiga aspek berikut dikutip langsung dari UU No.11 Tahun 2016Tentang Pengampunan Pajak.
Harta
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara kesatuan republik Indonesia (Pasal 1 ayat 3). Sebagai petunjuk pengisian dapat dilihat pada PER-10/PJ/2016 serta terkait dengan poerubahannya di PER-07/PJ/2016.
Utang
Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan dengan perolehan harta (Pasal 1 ayat 4).
Uang Tebusan
Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas Negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. (Pasal 1 ayat 7)
Apa Keuntungan Ikut Tax Amnesty?
Fasilitas
Terdapat beberapa Keuntungan mengikuti Tax Amnesty, Wajib pajak akan mendapatkan fasilitas yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan perpajakannya, seperti tertera pada UU Nomor 11 Tahun 2016 pasal 11 yang menyatakan bahwa :
Penghapusan pajak terutang yang
belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk
kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pojak,
sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
Penghapusan sanksi administrasi
perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa
pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pojak, sampai dengan akhir tahun pajak
terakhir.
Tidak dilakukan pemeriksaan pajak,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun
pojak, sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
Penghentian pemeriksaan pajak,
pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan,
dalam hal wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti
permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas kewajiban
perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.
Keamanan
Seperti yang diungkapakan oleh Bapak Ken Dwijugiasteadi pada laman liputan6.com pemerintah menjamin keamanan data WP atau peserta tax amnesty. Dia menjelaskan, formulir pengajuan permohonan tax amnesty maupun data lainnya menggunakan barcode, tanpa nama si pemohon.
Nama pemohin ditutup rapat-rapat sehingga benar dijamin kerahasiaanya. "Semua yang daftar tidak akan ada identitasnya, semua pakai barcode, jadi ada yang manual, online, softcopy semua bisa daftar di DJP. Jadi pada saat mengajukan permohonan masih ada nama, begitu di KPP dan diklik NPWP, nama ditutup barcode, sehingga untuk pengolahan data selanjutnya tidak akan ada nama. Seandainya tercecer pun, tidak ada yang tahu punya siapa, jadi sangat aman".
Hal ini mencegah kebocoran data maupun informasi peserta tax amnesty. Jika sampai terjadi bobolnya data-data tersebut, pegawai DJP akan diganjar hukuman 5 tahun penjara. "Pakai barcode ini tujuannya juga menjaga teman-teman DJP karena sanksinya berat 5 tahun penjara,"
Perlu diketahui bahwa Tax Amnesty sifatnya mempunyai limit waktu yang
telah ditentukan dan memiliki sifat Voluntary Declaration yaitu
wajib pajak diberikan kewenangan untuk mendeklarasikan penghasilan kena
pajaknya atau dengan kata lain wajib pajak diberikan kewenangan membayar atas
kewajiban pajak yang belum terbayar. Fasilitas ini tidak hanya berlaku bagi
perusahaan – perusahaan yang besar/makro tetapi juga termasuk pengusaha mikro,
menengah, dan orang pribadi.
Fasilitas Tarif
Wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas tarif yang telah ditentuakan sesuai dengan masa periode. Bagi wajib pajak yang lebih awal mengikuti Tax Amnesty maka akan mendapatkan tarif yang lebih kecil sehingga mendapatkan keuntungan lagi dari Tax Amnesty.
Deklarasi Harta di
wilayah NKRI dan atau Repatriasi Harta di Luar Wilayah NKRI
Pencapaian Tebusan Tax Amnesty
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tempo.co tanggal 2 Oktober 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa jumlah pencapaian program pengampunan pajak periode pertama yang berskhir pada tanggal 30 September 2016 penerimaan yang masuk dati Amnesti Pajak mencapai Rp. 97,15 Triliun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Tempo.co tanggal 2 Oktober 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa jumlah pencapaian program pengampunan pajak periode pertama yang berskhir pada tanggal 30 September 2016 penerimaan yang masuk dati Amnesti Pajak mencapai Rp. 97,15 Triliun.
Dari pencapaian periode Tax Amnesty yang pertama hampir mencapai 100
Triliun, terlihat bahwa antusias masyarakat Wajib Pajak (Orang pribadi dan
Badan) sangat besar yang berarti bahwa tingkat kesadaran atas kewajiban
perpajakannya sangat tinggi pula. Sehingga diharapkan setelah adanya Tax Amnesty ini usai masyarakat tetap patuh untuk
membayar pajak. Dalam pencapaian program Tax Amnesty periode
pertama perlu di apresiasi bagi semua pihak khususnya bagi pihak Kementrian
Keuangan, Dirjen Pajak, dan Masyarakat Wajib Pajak, namun perlu kita ketahui
bahwa masyarakat Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty ini
memiliki rasa kesadaran yang tinggi atas kekeliruan, keterlambatan dan
kekurangtransparannya dalam membayar pajak, serta tinnginya tebusan dalam Tax Amnesty ini mencerminkan bahwa potensi
pengusaha Indonesia yang besar pula.
Tidak ada ruginya untuk
mengikuti Tax Amnesty ini, selain mendapatkan
beberapa fasilitas bagi wajib pajak juga turut membangun perekonomian Negara,
tentunya dengan harapan lebih memajukan perekonomian bangsa dan mensejahterakan
rakyat Indonesia dengan taat membayar pajak.
Dari berbagai paparan diatas
diharapkan bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti Tax Amnesty periode kedua yang dimulai dari
tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember JANGAN SAMPAI
TERLAMBAT…..
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Tax Amnesty di Indonesia | Jasa Konsultan Di Batam"
Post a Comment