0811-7777-088 | Harga Pengampunan Pajak | Jasa Konsultan Di Batam



Harga Pengampunan Pajak
Cerita terkini mengindikasikan wacana pengampunan pajak akan segera terealisasi. Sayangnya, kajian lengkap termasuk analisis kuantitatif yang mendasari wacana ini, sepengetahuan penulis, belum pernah diungkapkan secara lengkap dan menjadi bagian dari debat publik.
Sebagai program nasional yang sangat besar dan berpotensi mempengaruhi ekonomi nasional bukan hanya secara fiskal tapi juga moneter, bukan saja bagi sektor finansial namun juga sektor riil, tentu saja kebijakan ini memerlukan dasar kajian dan analisis kuantitatif yang saksama dan bukan sekadar berdasarkan opini, ide, apalagi keinginan pihak-pihak yang melihat adanya peluang keuntungan pri badi dalam kesulitan fiskal negara.

Walaupun kita tidak memiliki hasil kajian resmi tetapi kita dapat melakukan analisis cost-benefityang umum digunakan dalam menilai apakah suatu proyek layak atau tidak.

Secara spesifik kita akan menelaah apakah angka penerimaan uang tebus (benefit) lebih atau kurang dari potensi penerimaan dari pajak dan den da yang tidak menjadi penerimaan karena telah diputihkan (cost).

Pemerintah telah mengungkapkan estimasi uang tebus yang potensial didapat dari program pengampunan pajak yaitu sekurangnya Rp60 triliun—Rp100 triliun. Namun belum ada pengungkapan estimasi penerimaan yang hilang karena diputihkan melalui program pengampunan pajak.

Untuk memperkirakan jumlah pokok dan denda pajak yang hilang maka kita perlu mencari dasar pengenaan pajak yaitu akumulasi penghasilan obyek pajak yang di masa lalu tidak dilaporkan pemohon tax amnesty.

Untuk itu, kita perlu menetapkan beberapa asumsi penting sebagai berikut.

Pertama, asumsi tarif rata-rata uang tebus.
Dari informasi yang beredar diketahui bahwa tarif uang tebus berkisar 2%, 4% dan 6% dari harta bersih yang diungkapkan. Bagi yang lebih patriotis dan membawa harta mereka masuk kembali ke wilayah Indonesia, tarif uang tebusan dipotong setengah menjadi 1%, 2%, dan 3% bergantung kapan permohonan amnesty diajukan.
Untuk menyederhanakan analisis, kita asumsikan sebaran pemohon amnesty adalah merata selama rentang waktu yang disediakan dan separuh melakukan repatriasi dan separuh tidak. Dari skenario ini, tarif tebusan dapat dirata-ratakan menjadi 3%.

Kedua, kita asumsikan penghindaran pajak telah dilakukan selama jangka waktu 20 tahun dengan frekuensi dan jumlah penghasilan yang dilarikan ke luar negeri konstan dan merata.

Asumsi ketiga adalah asumsi tingkat imbal hasil yang diperoleh para pemohon amnesty  selama periode 20 tahun penghasilan mereka ditempatkan di luar negeri.

Asumsi ini memerlukan asumsi keempat, yaitu kelas aset yang menjadi tujuan penempatan dana pemohon amnesty.  Untuk sederhananya kita asumsikan seluruh dana ditempatkan dalam portfolio saham yang sepenuhnya terdiversifikasi.
Selama periode 1995—2015 imbal hasil rata-rata ekuitas di pasar Amerika Serikat mendekati 10% dan ini akan kita jadikan sebagai asumsi ketiga.
AS dipilih karena walaupun dana dilarikan ke Panama atau Cayman Island kemungkinan tujuan investasi akhir adalah di tempat yang aman, stabil, dengan pasar yang relatif dalam, dan likuid. Bursa saham AS juga dipilih kare-na data imbal hasil mudah diperoleh.
Asumsi kelima adalah asumsi tarif pajak penghasilan (PPh) di RI selama 20 tahun terakhir.

Tarif pajak bergantung pada jenis wajib pajak apakah perorangan atau badan. Untuk analisis ini kita akan asumsikan seluruh penghasilan adalah penghasilan badan dan tarif yang akan kita gunakan adalah tarif PPh Badan tahun 2015 yaitu 25%.

Apabila kita menggunakan asumsi tarif pajak wajib pajak orang pribadi, maka tarif yang paling mungkin adalah 30%.  Agar konservatif, kita akan gunakan asumsi tarif yang lebih rendah.

Asumsi terakhir adalah asumsi tentang status perpajakan pemohon amnesty. Di sini kita asumsikan pemohon  amnesty  telah menyampaikan SPT secara rutin tetapi isinya tidak lengkap. Implikasinya adalah ketika WP secara sukarela membetulkan SPT maka dapat dikenakan denda sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (2) yaitu 2% per bulan.

Dengan asumsi-asumsi di atas, kita dapat  menghitung  berapa kira-kira jumlah penghasilan yang selama puluhan tahun disembunyikan di luar negeri dan sekarang telah bertransformasi menjadi harta senilai ribuan triliun rupiah.
Pemerintah memperkirakan penerimaan uang tebus berkisar antara Rp60 hingga Rp100 triliun. Apabila kita gunakan angka konservatif Rp60 triliun dan tarif uang tebus rata-rata 3%, maka jumlah harta yang akan diikutkan dalam pengampunan pajak ini adalah Rp2.000 triliun.

Berapa banyak penghasilan yang disembunyikan dan setelah 20 tahun telah menjadi harta senilai Rp2.000 triliun?

Menggunakan asumsi imbal hasil 10% selama 20 tahun dengan aliran penghasilan konstan (anuitas), maka diperoleh angka penghasilan yang dilarikan ke luar negeri ada-lah Rp31,6 triliun per tahun atau total Rp632 triliun untuk 20 tahun.

Menggunakan tarif PPh Badan sebesar 25% terhadap penghasilan Rp632 triliun serta denda 2% per bulan sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (2) maka potensi penerimaan yang hilang karena diputihkan dalam program  amnesty  ini adalah sekitar Rp539 triliun.

Apabila analisis yang sama diterapkan atas perkiraan uang tebus Rp100 triliun, maka potensi yang hilang lebih besar lagi yaitu sekitar Rp898 triliun.
Dari analisis di atas, kita simpulkan bahwa nilai bersih pengampunan pajak yaitu uang tebusan dikurangi potensi pajak yang hilang adalah sekitar negatif Rp479 triliun hingga negatif Rp798 triliun.

Inilah harga yang akan kita bayar untuk sebuah program amnesty dengan tarif uang tebus rata-rata 3%. Dengan kata lain, ‘diskon’ yang kita berikan untuk para pemohon amnesty  mencapai 89% dari kewajiban pajak mereka yang seharusnya.

RASA KEADILAN
Tentu saja analisis di atas adalah analisis pintas yang terlalu menyederhanakan perkara. Namun tetap saja pertanyaan tersisa: apakah harga pengampunan pajak ini pantas?

Bukankah posisi pemerintah di atas angin karena data yang dimiliki cukup lengkap, apalagi dengan adanya data pembanding dari Panama Papers? Dengan  bargaining power yang sangat kuat, mengapa memberikan tawaran uang tebus yang begitu rendah?

Mungkin ada yang menjawab: untuk memberi insentif yang cukup agar para pemilik dana berminat memanfaatkan tax amnesty.
Namun bukankah mulai 2018 ada Automatic Exchange of Information yang dirancang untuk menghilangkan perlindungan yang selama ini dimiliki para pemilik dana sehingga akan memaksa dana-dana gelap untuk terungkap dengan sendirinya?

Berapa banyak tambahan infrastruktur dan program prioritas lain yang dapat dibiayai dari uang tebus dengan tarif yang lebih tinggi? Mengikuti analisis di atas, tarif 8% — 10% masih menarik karena memberikan ‘diskon’ 70% dan 63% kepada para pemohon amnesty.

Apapun keputusan pemerintah dan DPR, semoga dilandasi pertimbangan dan perhitungan yang tepat, valid, dan akurat atau setidaknya mendekati. Harapan besar ditaruhkan atas program ini. 

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)


Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Harga Pengampunan Pajak | Jasa Konsultan Di Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel