0811-7777-088 | Harga Pengampunan Pajak | Jasa Konsultan Di Batam
Harga Pengampunan Pajak
Cerita terkini mengindikasikan
wacana pengampunan pajak akan segera terealisasi. Sayangnya, kajian lengkap
termasuk analisis kuantitatif yang mendasari wacana ini, sepengetahuan penulis,
belum pernah diungkapkan secara lengkap dan menjadi bagian dari debat publik.
Sebagai program nasional yang
sangat besar dan berpotensi mempengaruhi ekonomi nasional bukan hanya secara
fiskal tapi juga moneter, bukan saja bagi sektor finansial namun juga sektor
riil, tentu saja kebijakan ini memerlukan dasar kajian dan analisis kuantitatif
yang saksama dan bukan sekadar berdasarkan opini, ide, apalagi keinginan
pihak-pihak yang melihat adanya peluang keuntungan pri badi dalam kesulitan
fiskal negara.
Walaupun kita tidak memiliki hasil kajian resmi tetapi kita dapat melakukan analisis cost-benefityang umum digunakan dalam menilai apakah suatu proyek layak atau tidak.
Walaupun kita tidak memiliki hasil kajian resmi tetapi kita dapat melakukan analisis cost-benefityang umum digunakan dalam menilai apakah suatu proyek layak atau tidak.
Secara spesifik kita akan menelaah apakah angka penerimaan uang tebus (benefit) lebih atau kurang dari potensi penerimaan dari pajak dan den da yang tidak menjadi penerimaan karena telah diputihkan (cost).
Pemerintah telah mengungkapkan estimasi uang tebus yang potensial didapat dari program pengampunan pajak yaitu sekurangnya Rp60 triliun—Rp100 triliun. Namun belum ada pengungkapan estimasi penerimaan yang hilang karena diputihkan melalui program pengampunan pajak.
Untuk memperkirakan jumlah pokok dan denda pajak yang hilang maka kita perlu mencari dasar pengenaan pajak yaitu akumulasi penghasilan obyek pajak yang di masa lalu tidak dilaporkan pemohon tax amnesty.
Untuk itu, kita perlu menetapkan beberapa asumsi penting sebagai berikut.
Pertama, asumsi tarif rata-rata uang tebus.
Dari informasi yang beredar
diketahui bahwa tarif uang tebus berkisar 2%, 4% dan 6% dari harta bersih yang diungkapkan.
Bagi yang lebih patriotis dan membawa harta mereka masuk kembali ke wilayah
Indonesia, tarif uang tebusan dipotong setengah menjadi 1%, 2%, dan 3%
bergantung kapan permohonan amnesty diajukan.
Untuk menyederhanakan analisis,
kita asumsikan sebaran pemohon amnesty adalah merata selama rentang waktu yang
disediakan dan separuh melakukan repatriasi dan separuh tidak. Dari skenario
ini, tarif tebusan dapat dirata-ratakan menjadi 3%.
Kedua, kita asumsikan penghindaran pajak telah dilakukan selama jangka waktu 20 tahun dengan frekuensi dan jumlah penghasilan yang dilarikan ke luar negeri konstan dan merata.
Asumsi ketiga adalah asumsi tingkat imbal hasil yang diperoleh para pemohon amnesty selama periode 20 tahun penghasilan mereka ditempatkan di luar negeri.
Asumsi ini memerlukan asumsi keempat, yaitu kelas aset yang menjadi tujuan penempatan dana pemohon amnesty. Untuk sederhananya kita asumsikan seluruh dana ditempatkan dalam portfolio saham yang sepenuhnya terdiversifikasi.
Selama periode 1995—2015 imbal
hasil rata-rata ekuitas di pasar Amerika Serikat mendekati 10% dan ini akan
kita jadikan sebagai asumsi ketiga.
AS dipilih karena walaupun dana
dilarikan ke Panama atau Cayman Island kemungkinan tujuan investasi akhir
adalah di tempat yang aman, stabil, dengan pasar yang relatif dalam, dan
likuid. Bursa saham AS juga dipilih kare-na data imbal hasil mudah diperoleh.
Asumsi kelima adalah asumsi tarif pajak penghasilan (PPh) di RI selama 20 tahun terakhir.
Tarif pajak bergantung pada jenis wajib pajak apakah perorangan atau badan. Untuk analisis ini kita akan asumsikan seluruh penghasilan adalah penghasilan badan dan tarif yang akan kita gunakan adalah tarif PPh Badan tahun 2015 yaitu 25%.
Apabila kita menggunakan asumsi tarif pajak wajib pajak orang pribadi, maka tarif yang paling mungkin adalah 30%. Agar konservatif, kita akan gunakan asumsi tarif yang lebih rendah.
Asumsi terakhir adalah asumsi tentang status perpajakan pemohon amnesty. Di sini kita asumsikan pemohon amnesty telah menyampaikan SPT secara rutin tetapi isinya tidak lengkap. Implikasinya adalah ketika WP secara sukarela membetulkan SPT maka dapat dikenakan denda sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (2) yaitu 2% per bulan.
Asumsi kelima adalah asumsi tarif pajak penghasilan (PPh) di RI selama 20 tahun terakhir.
Tarif pajak bergantung pada jenis wajib pajak apakah perorangan atau badan. Untuk analisis ini kita akan asumsikan seluruh penghasilan adalah penghasilan badan dan tarif yang akan kita gunakan adalah tarif PPh Badan tahun 2015 yaitu 25%.
Apabila kita menggunakan asumsi tarif pajak wajib pajak orang pribadi, maka tarif yang paling mungkin adalah 30%. Agar konservatif, kita akan gunakan asumsi tarif yang lebih rendah.
Asumsi terakhir adalah asumsi tentang status perpajakan pemohon amnesty. Di sini kita asumsikan pemohon amnesty telah menyampaikan SPT secara rutin tetapi isinya tidak lengkap. Implikasinya adalah ketika WP secara sukarela membetulkan SPT maka dapat dikenakan denda sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (2) yaitu 2% per bulan.
Dengan asumsi-asumsi di atas, kita dapat menghitung berapa kira-kira jumlah penghasilan yang selama puluhan tahun disembunyikan di luar negeri dan sekarang telah bertransformasi menjadi harta senilai ribuan triliun rupiah.
Pemerintah memperkirakan penerimaan
uang tebus berkisar antara Rp60 hingga Rp100 triliun. Apabila kita gunakan
angka konservatif Rp60 triliun dan tarif uang tebus rata-rata 3%, maka jumlah
harta yang akan diikutkan dalam pengampunan pajak ini adalah Rp2.000 triliun.
Berapa banyak penghasilan yang disembunyikan dan setelah 20 tahun telah menjadi harta senilai Rp2.000 triliun?
Berapa banyak penghasilan yang disembunyikan dan setelah 20 tahun telah menjadi harta senilai Rp2.000 triliun?
Menggunakan asumsi imbal hasil 10% selama 20 tahun dengan aliran penghasilan konstan (anuitas), maka diperoleh angka penghasilan yang dilarikan ke luar negeri ada-lah Rp31,6 triliun per tahun atau total Rp632 triliun untuk 20 tahun.
Menggunakan tarif PPh Badan sebesar 25% terhadap penghasilan Rp632 triliun serta denda 2% per bulan sesuai UU KUP Pasal 8 ayat (2) maka potensi penerimaan yang hilang karena diputihkan dalam program amnesty ini adalah sekitar Rp539 triliun.
Apabila analisis yang sama diterapkan atas perkiraan uang tebus Rp100 triliun, maka potensi yang hilang lebih besar lagi yaitu sekitar Rp898 triliun.
Dari analisis di atas, kita
simpulkan bahwa nilai bersih pengampunan pajak yaitu uang tebusan dikurangi
potensi pajak yang hilang adalah sekitar negatif Rp479 triliun hingga negatif
Rp798 triliun.
Inilah harga yang akan kita bayar untuk sebuah program amnesty dengan tarif uang tebus rata-rata 3%. Dengan kata lain, ‘diskon’ yang kita berikan untuk para pemohon amnesty mencapai 89% dari kewajiban pajak mereka yang seharusnya.
Inilah harga yang akan kita bayar untuk sebuah program amnesty dengan tarif uang tebus rata-rata 3%. Dengan kata lain, ‘diskon’ yang kita berikan untuk para pemohon amnesty mencapai 89% dari kewajiban pajak mereka yang seharusnya.
RASA KEADILAN
Tentu saja analisis di atas adalah analisis pintas yang terlalu menyederhanakan perkara. Namun tetap saja pertanyaan tersisa: apakah harga pengampunan pajak ini pantas?
Bukankah posisi pemerintah di atas angin karena data yang dimiliki cukup lengkap, apalagi dengan adanya data pembanding dari Panama Papers? Dengan bargaining power yang sangat kuat, mengapa memberikan tawaran uang tebus yang begitu rendah?
Mungkin ada yang menjawab: untuk memberi insentif yang cukup agar para pemilik dana berminat memanfaatkan tax amnesty.
Namun bukankah mulai 2018 ada Automatic Exchange of Information yang dirancang untuk menghilangkan perlindungan yang selama ini dimiliki para pemilik dana sehingga akan memaksa dana-dana gelap untuk terungkap dengan sendirinya?
Berapa banyak tambahan infrastruktur dan program prioritas lain yang dapat dibiayai dari uang tebus dengan tarif yang lebih tinggi? Mengikuti analisis di atas, tarif 8% — 10% masih menarik karena memberikan ‘diskon’ 70% dan 63% kepada para pemohon amnesty.
Apapun keputusan pemerintah dan DPR, semoga dilandasi pertimbangan dan perhitungan yang tepat, valid, dan akurat atau setidaknya mendekati. Harapan besar ditaruhkan atas program ini.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Harga Pengampunan Pajak | Jasa Konsultan Di Batam"
Post a Comment