0811-7777-088 | Jasa Pajak Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam
Apa itu Konsultan Pajak?
Konsultan pajak ialah orang-orang yang berada didalam
lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib
Pajak didalam melaksanakan hak dan memenuhi suatu kewajiban perpajakan sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan
perpajakan yang sudah berlaku.
Walaupun Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini telah
gencar membuat inovasi teknologi berhubungan dengan dengan administrasi pajak,
masukan dari konsultan tetaplah diperlukan agar usahawan atau Para wajib pajak
dapat mengatur prediksi profit tanpa harus ada melanggar aturan perpajakannya.
Tetapi, tidaklah semua orang yang bisa menjadi konsultan
pajak, Lantas, siapa sajakah yang dapat menjadi konsultan pajak?
Syarat-syarat Menjadi Konsultan Pajak
Jika Kamu tertarik untuk membangun karier di bidang Konsultan
Pajak, simak lah terlebih dulu syarat-syart di bawah ini:
jikalau Kamu memenuhi seluruh persyaratannya, Kamu bisa dapat menjadi konsultan pajak.
jikalau Kamu memenuhi seluruh persyaratannya, Kamu bisa dapat menjadi konsultan pajak.
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Tinggal di Negara Indonesia.
3.
Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu
atau setingkat dengan itu.
4.
Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada
Pemerintah atau Negara atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
5.
Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
6.
Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
7.
Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.
Batas maksimal usia menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70
tahun.
Ketika seseorang ingin menjadi konsultan perpajakan, maka
seseorang wajib memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.
Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung
dari Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak?
Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai
konsultan pajak.
Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi
Konsultan Pajak atau disebut juga USKP, kegiatan yang dilaksanakan untuk
memperoleh sertifikat konsultan pajak. Ujian sertifikasi konsultan Pajak
diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.
Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan
pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Prosedur Menjadi Konsultan Perpajakan
Setelah mengetahui syarat = syaratnya, Anda juga perlu tahu
prosedur untuk menjadi konsultan pajak
Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus
melampirkan beberapa dokumen penting di antara lain :
1.
Mengisi daftar riwayat hidup sebagaimana
ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan ini.
2.
Memberikan fotokopi ijazah terakhir yang telah
dilegalisir.
3.
Memberikan fotokopi sertifikat Konsultan pajak
yang terakhir dan telah dilegalisir.
4.
Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang
terakhir dan telah dilegalisir.
5.
Pas foto berwarna 4×6.
6.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang
telah dilegalisir.
7.
Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
yang telah dilegalisir oleh kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat pemohonterdaftar.
Surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan/jabatan pada
instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia atau disebut juga IKPI.
Tertarik Berkarier Sebagai Konsultan Pajak?
Setelah melihat syarat - syarat dan dokumen yang diperlukan
untuk menjadi konsultan pajak, apakah Anda tertarik berkarier sebagai konsultan
pajak?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah gerbang bagi
para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU
https://youtu.be/2OR1-gbT5sA
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/cSI9ULP0vIE
https://youtu.be/y-jK43zB0TM
https://youtu.be/CPIWwTQ3fcY
https://youtu.be/GCQkC8H2uss
https://youtu.be/hgOUKT0ZeHA
https://youtu.be/FsBu6dEYMhQ
https://youtu.be/v7MtLV9ifRE
https://youtu.be/V-UVZ9DesgY
https://youtu.be/QuOVnv0vmmg
https://youtu.be/nzzenxLC534
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
https://youtu.be/y58mz81ZUJY
https://youtu.be/tNDA4PPrceY
https://youtu.be/b3mVGGeMWbY
Kunjungi Situs Jasa Kami(Jovindo Solusi Batam)
Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?
Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)
0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Pajak Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam"
Post a Comment