0811-7777-088 | Jasa Pajak Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam


Apa itu Konsultan Pajak?

Konsultan pajak ialah orang-orang yang berada didalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak didalam melaksanakan hak dan memenuhi suatu kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan  perundang-undangan perpajakan yang sudah berlaku.

Walaupun Direktorat Jenderal Pajak pada saat ini telah gencar membuat inovasi teknologi berhubungan dengan dengan administrasi pajak, masukan dari konsultan tetaplah diperlukan agar usahawan atau Para wajib pajak dapat mengatur prediksi profit tanpa harus ada melanggar aturan perpajakannya.

Tetapi, tidaklah semua orang yang bisa menjadi konsultan pajak, Lantas, siapa sajakah yang dapat menjadi konsultan pajak? 

Syarat-syarat Menjadi Konsultan Pajak
Jika Kamu tertarik untuk membangun karier di bidang Konsultan Pajak, simak lah terlebih dulu syarat-syart di bawah ini:
jikalau Kamu memenuhi seluruh persyaratannya, Kamu bisa dapat menjadi konsultan pajak.
1.       Warga Negara Indonesia.
2.       Tinggal di Negara Indonesia.
3.       Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu atau setingkat dengan itu.
4.       Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah atau Negara atau Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.
5.       Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
6.       Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
7.       Bersedia menjadi anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak.

Batas maksimal usia menjadi Konsultan Pajak adalah umur 70 tahun.
Ketika seseorang ingin menjadi konsultan perpajakan, maka seseorang wajib memiliki izin praktik dan sertifikat terlebih dahulu.

Izin praktik konsultan pajak tersebut diterbitkan langsung dari Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu apa yang dimaksud dengan sertifikat konsultan pajak? Sertifikat konsultan pajak merupakan surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak.

Sertifikat tersebut hanya bisa didapatkan melalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak atau disebut juga USKP, kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak. Ujian sertifikasi konsultan Pajak diikuti secara bertahap dari tingkat A, tingkat B dan tingkat C.

Siapa saja yang dapat mengikuti Ujian sertifikasi konsultan pajak? Peserta ujian tersebut adalah orang - orangan yang mendaftarkan diri ke Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
Prosedur Menjadi Konsultan Perpajakan
Setelah mengetahui syarat = syaratnya, Anda juga perlu tahu prosedur untuk menjadi konsultan pajak
Ketika melamar menjadi konsultan pajak, pemohon harus melampirkan beberapa dokumen penting di antara lain :
1.       Mengisi daftar riwayat hidup sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan ini.
2.       Memberikan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
3.       Memberikan fotokopi sertifikat Konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
4.       Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang terakhir dan telah dilegalisir.
5.       Pas foto berwarna 4×6.
6.       Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang telah dilegalisir.
7.       Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisir oleh kepala Kantor 
      
Jasa Pajak Batam, Jasa Pengurusan Pajak Batam


      Pelayanan Pajak tempat pemohonterdaftar.

Surat pernyataan tidak terkait dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/lembaga pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau disebut juga IKPI.

Tertarik Berkarier Sebagai Konsultan Pajak?
Setelah melihat syarat - syarat dan dokumen yang diperlukan untuk menjadi konsultan pajak, apakah Anda tertarik berkarier sebagai konsultan pajak?
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) adalah gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kunjungi Link Youtube Kami:
https://youtu.be/k3UFnWRdjvU 

Kunjungi Situs Jasa  Kami(Jovindo Solusi Batam)



Anda sedang mencari konsultan pajak batam ?

Silahkan Hubungi Nomor Ini : 0811-7777-088 (Jovindo Solusi Batam)

0 Response to "0811-7777-088 | Jasa Pajak Batam | Jasa Pengurusan Pajak Batam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel